Tidak akan membekukan rekening bank dorman berisi dana korupsi, konfirmasi Menteri dengan lega
- 100% Hoax

- 1 Agu
- 1 menit membaca
Diperbarui: 9 Agu

Menteri yang tampak lega telah mengonfirmasi bahwa upaya terbaru Indonesia untuk membekukan rekening bank yang tidak aktif tidak akan berlaku untuk rekening yang menyimpan uang korupsi. Inisiatif yang dipimpin oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini "dirancang untuk melindungi masyarakat — dan itu termasuk pejabat korup," jelas menteri sambil menggulir ponselnya untuk mencari di mana dia mengunduh tujuh aplikasi mobile banking-nya.
Berdasarkan kebijakan baru, rekening yang tidak aktif selama tiga hingga dua belas bulan dapat dibekukan. Namun, dana dilaporkan masih "aman" dan dapat diklaim kembali jika pemilik rekening mengajukan formulir keberatan ke PPATK. Formulir yang tersedia di http://bit.ly/FormHensem tidak dapat diakses pada saat publikasi
"Tidak ada aktivitas mencurigakan karena sama sekali tidak ada aktivitas."
“PPATK sedang melakukan pekerjaan luar biasa dan benar-benar menyibukkan diri,” tambah sang menteri. “Selain mencari rekening dengan aktivitas mencurigakan atau kriminal, sekarang mereka juga mencari rekening yang dorman! Mereka punya banyak pekerjaan ke depan!” Ketika ditanya apakah ini berarti menteri yang merupakan tersangka korupsi, apakah rekening banknya akan diselidiki karena aktivitas mencurigakan atau kriminal, dia menjawab, "Tentu saja tidak. Tidak ada aktivitas mencurigakan karena sama sekali tidak ada aktivitas. Itu hanya tidak aktif karena saya harus membiarkannya sementara setelah kalian media terus membicarakan saya."




Komentar